Aktualinea • Aktual, Lugas, Terpercaya
Sunday, 27 September 2026 aktualinea.com
Berita

Juru Parkir Diduga Ancam Pengendara Minta Uang Parkir 5 ribu rupiah, Polsek Tambora Langsung Turun Tangan

Jakarta Barat – Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang sebelumnya viral di media sosial Instagram.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan parkir Pasar Mitra, Jalan K.H.M. Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. Didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Jumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai video dugaan pemerasan yang beredar di media sosial.

Kejadian bermula saat korban, Rendy Budiharto, memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.

Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2.000.

Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh juru parkir. Pria tersebut meminta uang parkir sebesar Rp5.000. Korban kemudian menolak karena menurutnya tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp2.000.

Perbedaan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli.

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengunggah peristiwa itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.

Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.E., dan tim operasional langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, petugas menemukan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berada di kawasan parkir Pasar Mitra.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial M S untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait kejadian yang dilaporkan.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Sudrajat.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial Instagram.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )