Jakarta – Polisi menahan seorang pria berinisial ES terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyebabkan istrinya, R, meninggal dunia di Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2026).
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengatakan kasus ini terungkap setelah warga menerima informasi dari anak korban.
“Warga kemudian mengecek ke rumah korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora,” kata Nunu, Senin (22/6/2026).
Nunu menjelaskan, warga sebelumnya sempat mendengar adanya keributan dari dalam rumah korban pada Jumat dini hari. Namun, warga tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di dalam rumah tersebut.
Pada Jumat sore, warga mendapat informasi bahwa korban sudah tidak bernyawa. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai kain sprei. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum dan autopsi.
“Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Nunu.
Korban telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah proses autopsi selesai dilakukan.
Sementara itu, ES telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. ES kemudian ditahan sejak Minggu (21/6/2026).
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Nunu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pertengkaran antara korban dan pelaku diduga dipicu oleh penggunaan narkoba oleh pelaku.
Polisi masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil autopsi lengkap dari RS Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” ujar Nunu.

